Membangun sebuah brand baik itu hanya UMKM atau bukan, Anda perlu mendaftarkan nama brand sebagai bentuk penilaian legalitas brand Anda di mata Kementerian. Oleh karena itu, Anda perlu tahu cara Cara Mematenkan Nama Brand seperti yang akan dijelaskan pada ulasan berikut ini.
Cara Mematenkan Nama Brand

Dalam mendaftarkan merek atau mematenkan nama merek secara online ke kemenkumham bisa Anda lakukan dengan beberapa tahapan prosedur, yang mana di antaranya sebagai berikut ini:
- Sebelum melakukan registrasi akun, Anda perlu melakukan pesan kode Billing lebih dahulu di http://simpaki.dgip.go.id/
- Kemudian pilih Merek dan Indikasi Geografis pada jenis pelayanan
- Lalu Pilih ‘Permohonan Pendaftaran Merek yang Diajukan Oleh:’
- Kemudian Anda bisa memilih usaha apa yang Anda jalankan apa itu ‘Usaha Mikro dan Usaha Kecil’ atau ‘Umum’
- Kemudian pilih ‘Secara Elektronik (Online)’
- Selanjutnya Anda bisa memasukkan Data Pemohon secara lengkap mulai dari nama, alamat lengkap, alamat email, nomor ponsel dan sebagainya
- Selanjutnya lakukan pembayaran yang sesuai dengan tagihan di aplikasi SIMPAKI tersebut, baik itu melalui ATM/internet banking/m-banking
- Kemudian Anda bisa langsung membuat akun atau registrasi akun di situs link https://merek.dgip.go.id/
- Kemudian Anda bisa klik tambah untuk membuat permohonan baru. Pada Pilih Tipe Permohonan Anda bisa memilih ‘Permohonan Online’
- Silahkan isi formulir dengan secara keseluruhan dan pastikan Anda mengisinya dengan benar dan tepat, termasuk memasukkan Kode billing yang telah dibayarkan sebelumnya dan memasukkan Data Merek Memasukkan Data Kelas
- Anda bisa mengunggah beberapa dokumen data pendukung yang dibutuhkan yang menjadi persyaratan, mulai dari label merek, tanda tangan permohonan, surat keterangan UMK khusus untuk pelaku usaha mikro atau usaha kecil
- Setelah Anda mengisinya dengan secara benar, silakan klik selesai pada Permohonan sudah diterima
Jika Anda sudah memenuhi persyaratannya secara lengkap, nantinya hasil akan diumumkan dalam waktu 2 bulan.
Demikianlah beberapa tahapan prosedur yang perlu Anda pahami dalam mendaftarkan nama brand secara online. ini langkah baik dari bagian tips menentukan identitas brand.
Baca Juga Pengertian Manajemen Brand dan Fungsinya yang Wajib Diketahui
Syarat-syarat Dokumen dalam Pendaftaran Nama Brand
Terdapat beberapa dokumen yang harus dilampirkan di antaranya sebagai berikut:
Label merek
Pertama Anda wajib melampirkan label merek. Jika merek brand yang Anda gunakan berbentuk tiga dimensi, maka Anda harus melampirkan label merk dengan bentuk dan karakteristik merek tersebut.
Sedang jika merek brand berupa suara, maka Anda bisa melampirkan label dengan bentuk notasi maupun rekaman suara.
Tanda Tangan Pemohon
Selain label merek, Anda pun perlu melampirkan tanda tangan permohonan sebagai bukti dari mengajukan dan mematenkan nama brand
Surat rekomendasi
Untuk pelaku usaha UMKM diwajibkan untuk melampirkan surat rekomendasi UKM Binaan maupun Surat Keterangan UKM Binaan Dinas yang asli.
Bukti pembayaran biaya
Anda pun perlu melampirkan bukti pembayaran biaya yang sudah dilakukan saat pesan kode billing.
Surat Pernyataan
Melampirkan surat pernyataan kepemilikan merek yang terkait atau yang dimohonkan pendaftarannya. Jika diajukan melalui kuasa maka harus melampirkan surat kuasa.
Selain itu, jika pemohon menggunakan hak prioritas maka perlu melampirkan bukti prioritas dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.
Nah itulah persyaratan yang harus dipenuhi dalam cara mematenkan nama brand. Pendaftaran merek ini sangat penting untuk Tips sukses rebranding. Jika Anda ingin melakukan cara meningkatkan brand awareness dan cara meningkatkan jiwa brand awareness maka Anda membutuhkan jasa kelola brand, oleh sebab itu hubungi di https://gambaranbrand.com/. Semoga bermanfaat!