Prisindo adalah salah satu lembaga swadaya masyarakat yang bersifat nirlaba, didirikan oleh para penyanyi dan pemusik yang peduli terhadap kawan dan teman sejawat yang bergerak dibidang/profesi yang sama di Indonesia, antara lain : Koes Hendratmo, Djanuari Ishak, Alm. Kris Biantoro, B. Tamam Hoesein, Agus Edward Rantung, Didik SSS.
Lembaga ini selain bertujuan melindungi hak-hak para penyanyi dan pemusik tanah air, juga berfungsi memberikan pemahaman secara kolektif bagaimana cara untuk dapat melindungi dan mengelola serta mengumpulan sekaligus mendistribusikan royalty atas pemakaian rekaman suara/hasil karya musik mereka yang sekarang ini marak digunakan disemua jenis usaha.
Kerjasama Prisindo dengan Gambaranbrand menjadi salah satu dukungan untuk mewujudkan tujuan lembaga ini agar terus bereksitensi dengan pendekatan Brand Communication.