• Berbagi Pandangan dan informasi mengenai brand lokal
    Blog & Berita
  • Puluhan Brand dan Terus Bertambah
    Portfolio
  • Kami akan menjawab semua pertanyaan Anda dalam waktu paling lama 24 Jam
    Hubungi Kami
    • Head Office
      Grha Krisbiantoro, Jl. Bromo K 8 Cibubur, Jakarta Timur
    • +62 811 8496 500 (Mobile) / +62 21 2984 1896
    • info@gambaranbrand.com / halogambaranbrand@gmail.com
Proses Pendaftaran Merek

Proses Pendaftaran Merek

  • 27 Maret 2017
  • Blog

Puluhan ribu merek telah terdaftar di Indonesia. Ada yang bersaing di sebuah pasar dengan baik dan terus meningkat, ada yang sedang dalam kesulitan dan ada pula yang baru mulai. Merek atau brand dapat memberikan sebuah eksistensi atau “nama” bagi sebuah produk sehingga berbeda dari yang lain. Sedangkan brand memberi produknya sebuah “penghargaan” atau nama baik bagi produk tersebut. Jadi produk dan brand saling bergantungan. Semua brand besar berawal dari langkah kecil, di mulai dari bagaimana mereka mendaftarkan brand mereka. Bagaimana brand-brand besar mendaftarkan brand mereka? Yuk klik disini untuk lihat bagaimana brand mereka bisa terdaftar!

Di Indonesia ada lembaga khusus yang menangani permasalahan seperti ini. Namanya adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual atau Ditjen HKI. Ditjen HKI ini berpusat di Kuningan. Dibawah nih langkah-langkah buat pendafataran merek lebih mudah.

  1. Penelusuran Brand atau Merek
    Sebelum ingin menentukan nama brand atau mengajukan nama brand, gunakanlah internet untuk melakukan pengecekan pada brand kita agar tidak terjadi kesamaan nama dengan brand lain.
  2. Melengkapi Persyaratan Pengajuan Permohonan
    Setelah itu, ada beberapa syarat-syaratnya. Pertama, owner brand harus mengisi biodata yang lengkap. Setelahnya menyiapkan dan memberi contoh merek yang akan didaftarkan dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm, jumlah contoh mereknya 30. Jangan lupa juga buatlah daftar dari seluruh barang dan jasa yang akan diberi brand.
    Selain merek, kita harus menyiapkan Surat Pernyataan Kepemilikan dan Surat Kuasa (jika diperlukan). Disertai pula dengan fotokopi KTP dan NPWP.
  3. Prosedur Pendaftaran Brand
    Jadi beginilah prosesnya:
    Kita mengisi formulir pendaftaran merek yaitu siapkan surat keterangan Usaha Mikro Kecil Menengah, etiket merek atau brand, surat kuasa khusus, bukti biaya pendaftaran merek, bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek lalu Diserahkan ke Ditjen HKI dan Ditjen HKI melakukan pemerikasaan.
  4. Pemeriksaan Formalitas dan Pemeriksaan Substantif
    Pemeriksaan formalitas adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pemeriksaan kelengkapan syarat oleh Ditjen HKI. Kalau ada yang tidak lengkap, ada waktu sekitar 2 bulan untuk melengkapinya. Terus lanjut ke pemeriksaan substantif.
    Pada tahap ini terjadi pemeriksaan oleh pihak-pihak yang terkait dengan waktu paling lama 9 bulan. Jadi, pemeriksaan ini paling lama berlangsung 10 bulan.
  5. Pengajuan Keberatan
    Tahap ini merupakan tahap penentuan “kelulusan” merek dari pemeriksaan. Ditjen HKI akan mengeluarkan pengumuman terkait permohonan merek tersebut di sebuah berita resmi merek. Pengumumannya berlangsung 3 bulan. Jadi selama 3 bulan ini, kita harus sering-sering cek beritanya. Selanjutnya, kalau kita merasa keberatan dengan pengumumannya, bisa langsung mengajukan surat ke Ditjen HKI.
  6. Melakukan Pemeriksaan Kembali
    Jikalau kita mengajukan surat keberatan tersebut, Ditjen HKI akan menggunakan surat tersebut sebagai pertimbangan melakukan proses pengecekan ulang. Pemeriksaan ini akan dilakukan 2 bulan setelah pengumuman selesai.
    Kalau ternyata tidak ada masalah, Ditjen HKI akan menerbitkan dan memberikan sertifikat merek kepada kita. Sertifikat akan dikasih paling lama 30 hari sejak tanggal permohonan disetujui masuk dalam daftar umum merek.

Jadi begitulah proses sebuah merek terdaftar. Kalau dipikir-pikir, inilah awal dari nama-nama brand besar mulai terkenal, dari sinilah mereka lahir. Jangan sampai ketika kita mendaftarkan merek kita, terjadi kesalahan atau masalah kelengkapan surat, karena akan terjadi pengunduran ‘launching’ merek kita. Jadi, perhatikan dengan baik syarat-syaratnya, agar brand kita dapat terdaftar dan memajukan Indonesia!

Penulis : Gabriel Amileano Vidyananto (Riset)

Sumber diambil dari :